Tahun 2013 ini merupakan tahun ketujuh pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan semenjak tahun 2007. Untuk mendapat hasil yang lebih baik dilakukan upaya perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun.
Sertifikasi guru tahun 2013 ada beberapa perubahan baik prosedur penyelenggaraan maupun proses penetapan peserta. Perubahan pada proses penetapan penerima yaitu penetapan peserta sertifikasi guru 2013 dilaksanakan sesudah tanggapan uji kompetensi awal yang diikuti seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan.
Penetapan sasaran atau kuota peserta sertifikasi guru 2013 menurut keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah penerima antar provinsi. Perangkingan calon penerima sertifikasi guru dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dan dipublikasikan secara online.
Urutan Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2013
Guru yang sanggup pribadi menjadi peserta sertifikasi guru 2013 ialah sebagai berikut.
a. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum mempunyai akta pendidik.
b. Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2012.
c. Semua guru yang mengajar di tempat perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan,
d. Guru yang lulus diklat pasca Uji Kompetensi Awal tahun 2012,
e. Peserta luncuran yaitu penerima sertifikasi tahun 2012 yang tidak hadir dan penerima yang hadir tetapi tidak bisa menuntaskan PLPG dengan alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan.
Guru lainnya yang tidak termasuk ketentuan di atas ditetapkan sebagai penerima sertifikasi guru menurut kriteria urutan prioritas sebagai berikut: (1) usia, (2) masa kerja, (3) pangkat dan golongan. Bagi Bapak Ibu yang ingin melihat rangking calon penerima sertifikasi guru 2013, caranya bisa dilihat di sini.
Sertifikasi guru tahun 2013 ada beberapa perubahan baik prosedur penyelenggaraan maupun proses penetapan peserta. Perubahan pada proses penetapan penerima yaitu penetapan peserta sertifikasi guru 2013 dilaksanakan sesudah tanggapan uji kompetensi awal yang diikuti seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan.
Penetapan sasaran atau kuota peserta sertifikasi guru 2013 menurut keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah penerima antar provinsi. Perangkingan calon penerima sertifikasi guru dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dan dipublikasikan secara online.
Urutan Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2013
Guru yang sanggup pribadi menjadi peserta sertifikasi guru 2013 ialah sebagai berikut.
a. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum mempunyai akta pendidik.
b. Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2012.
c. Semua guru yang mengajar di tempat perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan,
d. Guru yang lulus diklat pasca Uji Kompetensi Awal tahun 2012,
e. Peserta luncuran yaitu penerima sertifikasi tahun 2012 yang tidak hadir dan penerima yang hadir tetapi tidak bisa menuntaskan PLPG dengan alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan.
Guru lainnya yang tidak termasuk ketentuan di atas ditetapkan sebagai penerima sertifikasi guru menurut kriteria urutan prioritas sebagai berikut: (1) usia, (2) masa kerja, (3) pangkat dan golongan. Bagi Bapak Ibu yang ingin melihat rangking calon penerima sertifikasi guru 2013, caranya bisa dilihat di sini.