Informasi Calon Penerima Sertifikasi Guru 2013

Terkait dengan pelaksanaan aktivitas sertifikasi guru 2013, Kemendikbud di website resminya sudah menulis isu calon sertifikasi guru. Dalam website http://sergur.kemdiknas.go.id/index.php?pg=news ada beberapa isu yang harus diketahui oleh calon penerima sertifikasi guru 2013, diantaranya:

Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru. Calon penerima sertifikasi guru ialah pendidik yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kemendikbud. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). Selengkapnya, persayaratan penerima sertifikasi guru 2013 sanggup dibaca di sini.

Urutan Rangking Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013. Daftar calon penerima sertifikasi guru 2013 yang ditampilkan sesuai dengan data yang tersimpan dalam data NUPTK yang telah diperbaiki hingga dengan tanggal 1 Desember 2011 dan diurutkan berdasar kriteria: usia, masa kerja dan golongan. Untuk isu sistem perangkingan penerima sertifikasi guru sanggup dibaca di sini.

Prioritas Mengisi Kuota Sertifikasi Guru 2013. Guru yang sanggup pribadi masuk mengisi kuota sertifikasi guru ialah sebagai berikut: (1) Semua guru yang jadi pengawas dan belum mempunyai akta pendidik. (2) Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru. (3) Semua guru yang mengajar di tempat perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.

Aktifitas yang Harus Dilakukan Guru Calon Peserta Sertifikasi. Mengecek dalam daftar calon penerima memakai tombol pencarian dengan memasukkan NUPTK. Caranya melihat daftar calon penerima sertifikasi guru 2013 sanggup dibaca di sini. Jika nama Anda termasuk dalam daftar calon penerima segera hubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapat Format A0. Mengoreksi dan memperbaiki data pada Format A0 (data dilarang salah). Mengisi teladan sertifikasi yang dipilih. Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasi . Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Apa yang harus dilakukan calon penerima sertifikasi, selangkapnya sanggup dibaca di sini.
LihatTutupKomentar