Skor evaluasi PPDB Sekolah Menengah Pertama didasarkan pada jarak daerah tinggal penerima didik dengan sekolah pilihan. |
Penerimaan penerima didik gres (PPDB) Sekolah Menengah Pertama Negeri dengan sistem zonasi segera dimulai. Proses seleksi siswa SD yang masuk ke Sekolah Menengah Pertama didasarkan pada jarak rumah ke sekolah, tanpa memperhitungkan nilai ujian sekolah berstandar nasional (USBN).
PPDB Sekolah Menengah Pertama jalur zonasi alias jalur regular mencapai 90 persen. Sedangkan alokasi dingklik jalur prestasi, perpindahan kiprah orang tua, serta jalur sosial ekonomi sebanyak 10 persen. Proses pendaftaran calon siswa Sekolah Menengah Pertama dilakukan secara online.
Lihat: PPDB Sistem Zonasi Dinilai Tak Adil, Percuma Anak Dapat Nilai Tinggi
Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Menengah Pertama Dispendik Banyuwangi Suratno mengatakan, sebelum melaksanakan pendaftaran secara online, calon penerima didik harus melaksanakan pendaftaran untuk menerima personal identification number (PIN) di Sekolah Menengah Pertama negeri terdekat.
“Untuk melaksanakan registrasi, syaratnya cukup membawa salinan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penerima USBN,” kata Suratno yang kutip dari Jawa Pos (29/05/19).
Skor evaluasi PPDB didasarkan pada jarak daerah tinggal penerima didik dengan sekolah pilihan. Jarak tersebut dihitung dengan memperhatikan titik koordinat daerah tinggal siswa dengan titik koordinat sekolah dengan memanfaatkan teknologi warta (TI).
“Tempat tinggal penerima didik gres tersebut merujuk pada KK dan minimal telah bertempat tinggal pada alamat tersebut selama satu tahun. Jika, misalnya, siswa pindah daerah tinggal kurang dari satu tahun, maka titik koordinat alamatnya didasarkan pada domisili di KK yang lama,” terperinci Suratno.
Jika tidak ada aral, pendaftaran PPDB Sekolah Menengah Pertama di Banyuwangi melalui jalur zonasi dibuka mulai 13 hingga 14 Juni. Masyarakat sanggup mendaftarkan putra-putrinya secara online. Sementara itu, pendaftaran PPDB jenjang SD dibuka mulai 14 Juni hingga 15 Juni.
Pengumuman kelulusan penerima didik dan nilai hasil USBN SD, kalau melihat Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan USBN tahun 2019 akan dilaksanakan pada 12 Juni 2019. Ada tiga pelajaran yang diujikan ialah Matematika, Bahasa Indonesia, dan IPA.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018 diperkuat surat edaran (SE) bersama Mendikbud dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 420/2973/SJ mengatur PPDB menggunakan zonasi dan tidak menggunakan nilai USBN.
Sedangkan untuk Untuk PPDB SD, sekolah wajib memprioritaskan usia anak dan jarak daerah tinggal penerima didik dengan sekolah. Sekolah dihentikan melaksanakan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) untuk seleksi calon penerima didik kelas 1 SD.