"Tak Hanya Kompetensi, Kinerja Guru Juga Akan Diuji" menjadi judul informasi salah satu portal informasi di jalan masuk edukasinya (23/10/2012). Rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk evaluasi kinerja guru di tahun 2013 tampaknya akan benar-benar dilaksanakan. Penilaian kinerja guru ini juga akan dilakukan per individu sama menyerupai yang diterapkan pada Uji Kompetensi Guru (UKG).
Kelihatannya Kemendikbud (pemerintah) akan menjalankan kurikulum gres dengan diikuti peningkatan kualitas guru. Apalagi sebelumnya penyelenggaraan UKG juga menuai pro-kontra. Mau tidak mau, untuk menghindari anggapan kebijakan yang kurang tepat, semua akan mendapat pembaruan, mulai kurikulum baru, penilaiaan kinerja atau bahkan pengangkatan calon guru.
Sosialisasi evaluasi kinerja (PK) guru sudah dilaksanakan jauh hari. Penilaian kinerja guru dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, dengan kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan secara sempurna wacana kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan menunjukkan donasi secara eksklusif pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional.
Hasil dari evaluasi kinerja guru akan dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan aktivitas Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil evaluasi kinerja guru juga dipakai sebagai dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Agar lebih terang dan memahami wacana Penilaian Kinerja Guru, Bapak ibu dapat mendownload file Pedoman Penilaian kinerja Guru dan Instrumen Penilaian Kinerja Guru, pada link tautan di bawah ini :
Download Pedoman Penilaian Kinerja Guru
Download Instrumen Penilaian Kinerja Guru
Kelihatannya Kemendikbud (pemerintah) akan menjalankan kurikulum gres dengan diikuti peningkatan kualitas guru. Apalagi sebelumnya penyelenggaraan UKG juga menuai pro-kontra. Mau tidak mau, untuk menghindari anggapan kebijakan yang kurang tepat, semua akan mendapat pembaruan, mulai kurikulum baru, penilaiaan kinerja atau bahkan pengangkatan calon guru.
Sosialisasi evaluasi kinerja (PK) guru sudah dilaksanakan jauh hari. Penilaian kinerja guru dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, dengan kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan secara sempurna wacana kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan menunjukkan donasi secara eksklusif pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional.
Hasil dari evaluasi kinerja guru akan dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan aktivitas Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil evaluasi kinerja guru juga dipakai sebagai dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Agar lebih terang dan memahami wacana Penilaian Kinerja Guru, Bapak ibu dapat mendownload file Pedoman Penilaian kinerja Guru dan Instrumen Penilaian Kinerja Guru, pada link tautan di bawah ini :
Download Pedoman Penilaian Kinerja Guru
Download Instrumen Penilaian Kinerja Guru